Tabel Angka Kredit Guru
3/04/2018
Add Comment
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/ atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 2, yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Kemudian Pasal 3 menyebutkan jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
Kemudian Pasal 3 menyebutkan jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
Secara sederhana, jenjang jabatan guru dan angka kredit yang diperlukan untuk menduduki jabatan lebih tinggi (naik tingkat/ pangkat) dapat digambarkan dalam tabel berikut.
0 Response to "Tabel Angka Kredit Guru"
Post a Comment