-->

SYARAT DAN RENCANA PELAKSANAAN PPPK

Pergantian tahun menjadi hal yang ditunggu banyak orang, terutama pergantian tahun 2018 ke tahun 2019. Pasalnya, pemerintah akan melakukan rekrutmen PPPK.

Pertanyaannya, apa itu PPPK?

Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK mempunyai kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perlu diketahui, bahwa PPPK berbeda dengan PNS. PPPK berlaku dengan perjanjian kerja minimal 1 tahun.

Seleksi PPPK rencananya akan dilaksanakan dalam 2 fase, fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi

Batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora, maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Menuurut informasi terbaru tes PPPK terbagi menjadi dua kelompok, antara lain:
1.Tes Khusus HONORER K2
2.Tes Pelamar Umum (Honorer Non K dan  Freshgraduate)

Honorer K2 adalah Tenaga honorer yg masa kerjanya dari 2005 kebawah (2005, 2004, 2003, 2002, dan seterusnya). Honorer Non K adalah Tenaga honorer diatas Th 2005 hingga sekarang (2018). Freshgraduate/ umum adalah pelamar yang belum pernah menjadi honorer.

Sumber: Griya Sains

0 Response to "SYARAT DAN RENCANA PELAKSANAAN PPPK"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel