-->

PEDOMAN GURU BERPRESTASI SMP 2018


Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru SMP  yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”

Guru SMP berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja lebih dari guru lain, memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan menjadi suri teladan bagi peserta didik sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 

Kegiatan pemilihan guru SMP berprestasi merupakan agenda tahunan. Secara teknis, kegiatan ini dilaksanakan secara bertingkat, yaitu tingkat sekolah,  kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Kegiatan pemilihan guru SMP berprestasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatkan kompetensi dan pengembangan karier guru sebagai agen pembelajaran. Pemilihan guru SMP berprestasi dilakukan dengan maksud untuk mendorong dan memotivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh terhadap kinerjanya.

Program ini merupakan wujud nyata pemerintah untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam memberikan penghargaan dan meningkatkan karier guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam pemilihan guru SMP berprestasi secara nasional. 

0 Response to "PEDOMAN GURU BERPRESTASI SMP 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel