-->

PERLINDUNGAN BAGI GURU



Jenis-jenis perlindungan guru:

1. Perlindungan Hukum
Dalam perlindungan hukum, seorang guru bisa melakukan konsultasi, negosiasi, dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dituduhkan. Guru berhak untuk mendapat bantuan hukum dari organisasi profesi seperti PGRI atau dari LKBH pendidikan di daerah setempat.

2. Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi pada guru biasa disingkat dengan 5 P, antara lain:
1) Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2) Perlindungan terhadap pelecehan profesi guru
3) Perlindungan terhadap pembatasan penyampaian pandangan
4) Perlindungan terhadap peningkatan kreativitas dan inovasi
5) Perlindungan terhadap kebebasan memilih organisasi profesi guru

Sub Profesi bagi Guru:
Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.

Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.

Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.

Setiap guru memiliki kebebasan untuk mengekspresi diri, mengembangkan kreativitas, melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.

Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman.

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan
Contoh ruang lingkup perlindungan keselamatan meliputi:
1) Tersedianya perlengkapan pemadam kebakaran
2) Lokasi memenuhi tempat evakuasi lengkap dengan petunjuk arah
3) dll.
Contoh ruang lingkup perlindungna kesehatan
1) Pelayanan perlengkapan P3K
2) Ligkungan yang bersih dan sehat
3) dll.

4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Dalam hal ini, karya seorang guru harus menjadi hak paten yang sewaktu-waktu bisa meminta royalty jika dipakai orang lain, atau menuntut ganti rugi dalam proses hukum ketika karyanya digunakan oleh orang lain.
1) Hak cipta atas penulisan buku
2) Hak cipta atas makalah
3) Hak cipta atas karangan ilmiah
4) Hak cipta atas hasil penelitian
5) Hak cipta atas hasil penciptaan
6) Hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan
7) Hak paten atas hasil karya teknologi

0 Response to "PERLINDUNGAN BAGI GURU"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel