-->

PEMILIHAN KEPALA DAERAH


Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)

Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah untuk wilayah kota madya. Pemilihan pasangan kepada daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD.

Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pelaksanaan pemilihan, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Adapun tahapan dalam pelaksanaan pilkada, antara lain sebagai berikut.

Persiapan Pemilihan
Tahapan dalam permilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut.

a. Masa Persiapan Pemilihan
Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini.
1) Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
3) Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
4) Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

b. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
1) Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
Anggota PPK sebanyak lima orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul camat.
2) Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di desa/kelurahan. PPS mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengangkat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan membantu tugas PPK.
Anggota PPS sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul kepala desa atau lurah.
3) Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Anggota KPPS sebanyak tujuh orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas) sebanyak dua orang. KPPS berkewajiban membuat berita acara dan setifikat hasil pemungutan suara untuk disampaikan kepada PPS.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai politik.

c. Pendaftaran dan Penetapan Pemilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus memenuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan daftar pemilihan sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih diberikan tanda bukti pendaftaran. Seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan.

d. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

e. Kampanye
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang.
Kampanye dapat dilakukan melalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran program dan gambar melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarcalon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

f. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat
suara.
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Penghitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS.

g. Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan Bagaimanakah cara menetapkan pemenang pilkada, pengesahan, dan pengangkatannya? Perhatikan uraian berikut ini.
1) Penetapan Calon Terpilih
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50% jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Bagaimana kalau tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50%?
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 25% suara sah pilkada atau pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara sama maka penentuan pasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
Apabila tidak ada yang mencapai lebih dari 25% suara sah pilklada maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih.
2) Pengesahan Pemenang Pilkada
Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pasangan  calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon wali kota/wakil wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden selambat-lambatnya dalam 30 hari.
3) Pelantikan Pemenang Pilkada
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya, dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.

sumber BSE PKn Sunarso

0 Response to "PEMILIHAN KEPALA DAERAH"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel