-->

PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai Pemilu 2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih secara langsung oleh bangsa Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dan tahapan-tahapannya hampir sama dengan pemilihan DPR, DPRD, dan DPRD. Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU.

1. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.

2. Pemilih
Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih.

3. Kampanye
Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran radio, dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

4. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.

5. Penetapan Calon Terpilih
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak pertama dan kedua. Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 diikuti oleh lima pasangan calon berikut ini.
a. H. Wiranto berpasangan dengan Ir. H. Salahudin Wahid.
b. Hj. Megawati Sukarnoputri berpasangan dengan KH. Hasyim Muzadi.
c. Prof. Dr. HM. Amin Rais berpasangan dengan Dr. Ir. H. Siswono Yudohusodo.
d. H. Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan dengan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
e. Dr. H. Hamzah Haz berpasangan dengan H. Agum Gumelar, M.Sc..

Dari kelima pasangan calon tersebut ternyata tidak ada yang memperoleh lebih dari 50% suara sah pemilu. Suara terbanyak diperoleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, serta pasangan Megawati Sukarnoputri dan Hasyim Muzadi. Oleh karena itu, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut berhak ikut pemilu tahap kedua.

Bagaimana hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahap kedua? Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla mendapatkan kurang lebih 62% suara sah pemilu. Sebaliknya, pasangan Megawati Sukarnoputri dan Hasyim Muzadi mendapatkan kurang lebih 32 % suara sah pemilu.

Dengan demikian, Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan tahun 2004–2009.

0 Response to "PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel