PEMILIHAN UMUM
5/27/2018
Add Comment
Pemilihan Umum
Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif.
Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
1. Langsung
Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.
3. Bebas
Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurangkurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih.
Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang.
Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
Tahapan pertama
Tahapan pertama
pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
1. Pendaftaran Pemilih
Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih.
2. Pendaftaran Peserta Pemilu
Peserta pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD.
a. Peserta Pemilu dari Partai Politik
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Partai Pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik;
2) memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi;
3) memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
4) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
5) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang;
6) mempunyai kantor tetap;
7) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
b. Peserta Pemilu dari Perseorangan
Untuk dapat menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih.
2) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2.000 pemilih.
3) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 3.000 pemilih.
4) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 pemilih.
5) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 pemilih.
3. Penetapan Peserta Pemilu
Penetapan nomor urut parta politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu.
4. Penetapan Jumlah Kursi
Jumlah kursi dalam DPR, DPD, dan DPRD yang diperebutkan dalam pemilu diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat orang;
c. jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 dan sebanyak-banyaknya 100 kursi;
d. jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi.
5. Kampanye
Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan untuk berkampanye. Kampanye sering dilakukan dengan cara mengerahkan massa untuk menghadiri rapat umum.
Cara ini seringkali digunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai politik ataupun calon memiliki massa yang banyak. Peserta kampanye baik dari partai politik maupun simpatisannya seringkali melanggar peraturan yang ada. Misalnya, mereka mengerahkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengikuti kampanye partai politik tertentu.
Peserta kampanye (simpatisan partai politik) juga seringkali melanggar peraturan lalu lintas yang ada. Misalnya, mereka naik kendaraan bak terbuka sehingga sangat membahayakan jiwa seseorang. Mereka juga melakukan konvoi keliling kota berboncengan lebih dari dua orang tanpa memakai helm
dan meraung-raungkan suara knalpot kendaraannya. Jadi, kampanye kesannya hanya hura-hura.
Pada kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan mendidik.
Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui dialog yang dilakukan dalam pertemuan terbatas, penyebaran program melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum,dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pada kampanye pemilu dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum.
6. Pemungutan Suara
Pernahkah kalian menyaksikan dilaksanakannya pemungutan suara pemilu? Masyarakat mengistilahkannya dengan coblosan Dimana tempat diadakannya coblosan? Pemberian suara atau coblosan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS).
Pemungutan suara pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suara dibuatkan surat suara pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, dan nama calaontetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan.
Surat suara untuk pemilu anggota DPD memuat nama dan foto terbaru calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
Surat suara untuk pemilu anggota DPD memuat nama dan foto terbaru calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda ”satu kali” pada surat suara. Memberikan tanda ”satu kali” sebagaimana yang dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam perhitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaran pemilu. Untuk keperluan pemungutan suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih.
Setelah waktu pemungutan suara selesai, kemudian dilakukan penghitungan suara saat itu juga. Sebelum penghitungan suara dimulai Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menghitung hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah pemillih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara;
e. sisa surat suara cadangan
Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, kemudian dibuatkan berita acara oleh
Ketua Panitia Pemungutan Suara dan sekurang-kurangnya dua anggota Panitia Pemungutan Suara serta ditandatangani oleh saksi peserta pemilu.
sumber: BSE PKn Sunarso
sumber: BSE PKn Sunarso
0 Response to "PEMILIHAN UMUM"
Post a Comment